Gojek – Tokopedia Siap Buktikan Hak Merek GoTo di Pengadilan

PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia, menyatakan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan usai keduanya digugat Rp 2,08 triliun di pengadilan gara-gara nama perusahaan merger, GoTo.

“GoTo siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan,” kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, kepada Tempo, Selasa, 9 November 2021.

Sebelumnya, gugatan atas dugaan pelanggaran hak merek ini datang dari sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology. Perusahaan ini menggugat penggunaan nama Goto, yang sudah diumumkan Gojek maupun Tokopedia sejak 17 Mei 2021.

“Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat,” demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini, di laman resmi pengadilan.

Penggugat, yaitu Terbit Financial Technology, lalu meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.

12 Selanjutnya

Terbit Financial Technology pun menyatakan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Klaim serupa juga disampaikan Gojek dan Tokopedia.

Keduanya menyatakan sudah memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Menurut Astrid, merek GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik). “Sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM,” kata Astrid.

Selain di pengadilan, Terbit Financial Technology juga melaporkan GoTo ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana merek.

“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor (PT. Terbit Financial Technology),” kata Alfons Loemau, S.H, M.H, MBus, kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, dalam rilisnya, Selasa, 9 November 2021.

Tempo juga telah meminta keterangan ke pihak GoTo terkait laporan ke Polda Metro Jaya ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan langsung mengenai laporan tersebut.

GoTo siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *