
Luhut Sebut Indikator untuk Tentukan Daerah PPKM Level 1-4
- by admin
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta agar istilah PPKM Darurat tidak lagi dipakai.
Istilah PPKM Darurat kini diganti menjadi PPKM Level 4. Adapun nantinya PPKM akan ada dari Level 1 sampai Level 4.
“Bagaimana tentukan level 1-4 adalah dengan menggunakan indikator laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat. Kondisi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Rabu, 21 Juli 2021.
Pemerintah akan melihat data terlebih dahulu. Sehingga, pada 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila telah menunjukkan perbaikan dari sejumlah sisi.
“Terutama dari penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan WHO. Saya kira parameternya sudah ada,” kata dia.
Luhut mengatakan pada periode PPKM Darurat sudah jelas terlihat perbaikan pada aspek pergerakan masyarakat yang mengalami penurunan, serta kapasitas BOR rumah sakit dan jumlah kasus yang turun signifikan.
“BOR banyak yang sudah turun, dan seperti DKI sekarang juga menunjukkan perbaikan, Jabar juga sekarang sudah di bawah 80 persen, 79 persen, nah ini saya kira ini hal yang bagus,” kata dia.
Pada periode PPKM Darurat yang lalu dapat dengan jelas terlihat perbaikan pada aspek pergerakan masyarakat yang alami penurunan kapasitas keterisian tempat tidur di Rumah Sakit hingga jumlah kasus yang turun signifikan.
Menurut Luhut, sebenarnya sudah ada beberapa kabupaten yang sudah masuk ke level 2. Namun, ia tidak mau terburu-buru menurunkan level PPKM tersebut sampai lima hari ke depan.
“Ini saya pikir lebih tenang, sehingga lebih baik keadaannya. Karena sifat dari virus varian delta memang dia akan kelihatan 2-3 minggu, jadi memang sudah waktunya mereka mulai menurun, tapi kita tetap waspada mengenai hal ini,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Sehingga pada 26 Juli 2021 diharapkan bisa dilonggarkan.
Menteri Luhut Pandjaitan mengatakan Presiden Jokowi telah meminta agar istilah PPKM Darurat tidak lagi dipakai.